BAB
1
Dalam koperasi ini terdiri dari berbagai
materi.Konsep-konsep koperasi, Latar belakang timbulnya aliran koperasi, serta
sejarah perkembangan koperasi.
KONSEP
KOPERASI
DEFINISI KONSEP KOPERASI
DEFINISI KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi adalah suatu bentuk dan
susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita mengambil pengertian dari
seseorang bernama Munkner dari University of Marburg, Jerman, koperasi
dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis.
Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan
konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara
berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga
merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif, koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
Tujuan individu yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran
Koperasi
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya
perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka
gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status yang menyatu diseluruh
dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi
oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan
pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum
mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi
ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan
tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi
kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan
sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah
dengan proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga
berbagai langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun
1992 Kongres ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih
melihat perlunya koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven
Akheberg menganjurkan agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”.
Sepuluh tahun kemudian Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan
koperasi harus hidup dalam suasana untuk mendapatkan perlakuan yang sama
“equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh perusahaan lain
juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat karena menganut
“established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan
Kongres koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
2.1 Keterkaitan Ideologi, Sistem
Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya,setiap system perekonomian suatu bangsa
juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.
2.2 Aliran Koperasi
Berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a. Aliran
Yardstick
Banyak dijumpai pada negara yang berideologi kapitalis. Menurut aliran ini,koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,menetralisirkan,dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
b. Aliran
Sosialis
Menurut aliran ini,koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat,disamping itu menyatukan rekyat lebih mudah
melalui organissi koperasi.
c.
Aliran Persemakmuran
Menurut aliran ini,koperas berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil dan merata dimana koperasi memegang peranan uang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Dalam harian KOMPAS yang berjudul “Kemakmuran
Masyarakat Berasaskan Koperasi”
E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam
konstelasi perekonomian Negara, yaitu :
a. Cooperative
Commonwealth School
b. School of
Modified Capitalism
c. The
Socialist School
d. Cooperative
Sector School
3 SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
3.1 Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi modern yang berkembang lahir pertama
kali di inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. koperasi timbul dimasa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Awalnya koperasi
Rochdale adalah sebuah usaha penyediaan barang – barang konsumsi untuk kebutuhn
sehari – hari.
Para Perintis Rochdale
Kedai koperasi yang diusahakan oleh Para Perintis
Rochdale menjual barang – barang runcit seperti tepung, teh, dan juga lilin,
tetapi cara perniagaan mereka berbeda dari kedai – kedai runcit yang
lain.
Pelanggan – pelanggan kedai koperasi juga turut
menjadi anggota Koperasi tersebut dan
mereka juga mempunyai hak dalam perniagaan itu.
Prinsip – prinsip yang diamalkan kedai tersebut adalah:
a. Keanggotaan
terbuka dan sukarela
b. Kawalan
demokrasi (satu anggota, satu undi)
c. Deviden diberi
mengikut jumlah pembelian anggotanya
d. Peruntukkan
pendidikan
e. Kerjasama antara
koperasi
f. Neutral
terhadap fahaman politik dan kepercayaan agama masing – masing
g. Belian tunai
saja
h. Barangan dan
layanan yang baik dan berkualiti
Tidak lama kemudian, kedai – kedai koperasi mulai
muncul dan para perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa.
Walaupun ada kedai koperasi lain yang dibutuhkan lebih awal, tetapi kedai
inilah yang paling berjayadan menjadi koperasi – koperasi yang lain.
Nilai dan Prinsip
Prinsip – prinsip berikut disytiharkan di
Manchester, United Kingdom pada 23 September 1995 :
1) Keanggotaan
sukarela dan terbuka
2) Kawalan
Demokrasi oleh Anggota
3) Penglibatan
Anggota dalam Kegiatan Ekonomi
4) Kebebasan dan
Autonomi
5) Pendidikan,
Latihan, dan Maklumat
6) Kerjasama Antara
Koperasi – Koperasi
7) Prihatin
Terhadap Komuniti
3.2 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
INDONESIA
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”, badan hokum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah
koperasi di Luewiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada masa penjajahan diberlakukan “Culturstelsel”
yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan
bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan dari seorang Patih Purwokerto:
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja bersma kawan – kawan untuk menolong sejawatnya
para pegawai negeri pribumi dan mengatasi cengkeraman pelepas uang yaitu dengan
mendirikan Bank Simpan Pinjam, semacam Bank Tabungan yang dalam istilah UU No.
14 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp – en Spaarbank der Inlandsche Hoofden”. Dalam bahasa Indonesia, artinya
kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyai” Purwokerto. Gerakan
Patih Ariawiriaatmadja ini mendapat dukungan penuh Asisten Residen Purwokerto
E. Sieburg, atasan sang Patih.
Tidak lama kemudian, E. Sierburg diganti oleh WPD
de Wolf van Westerode yang baru datang dari Negara Belanda, dan ingin
mewujudkan cita – citanya untuk menyediakan kredit bagi petani melalui konsep
koperasi Raiffeisen. Akibat perluasan lingkup dan jangkauan “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” maka pada tahun 1896 berdirilah “De
Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouw Creditbank” atau Bank Simpan Pnjam dan
Kredit Pertanian Purwokerto.
Sedangkan pada tahun 1908 lahir perkumpulan Budi
utomo yang dalam programnya memanfaatkan sector perkoperasian untuk
mensejahterakan rakyat miskin dimulai dengan koperasi industri kecil dan
kerajinan.
Kemudian tahun 1915 lahir UU Koperasi yang
pertama “Verordening op de Cooperative Vereeniging” dengan Koinklijk
Besluit 7 April 1915 Indisch Staatsblad No. 431 yang bunyinya sama dengan UU
Koperasi di Negara Belanda (tahun 1876
No.277) yang kemudian diubah
tahun 1925.
Pada tahun 1960, pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan
Musyawarah Naional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan
prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.
14, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi.
Kemudian pada tahun 1992, UU No. 12 tahun 1967
tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas
kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang
bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
Soal :http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
1. Dibawah ini termasuk kedalam konsep koperasi, kecuali :
a. Konsep koperasi barat c. Konsep koperasi negara berkembang
b.Konsep koperasi sosialis d. Konsep koperasi selatan
Jawaban :
D. Konsep koperasi selatan
2. Menurut aliran ini koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisirkan,dan mengoreksi
berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme, disebut dengan
aliran :
a. Aliran ideologi c. Aliran
yardstick
b. Aliran negara d. Aliran
berkembang
Jawaban :
C. Aliran Yardstick
Tidak ada komentar:
Posting Komentar