Selasa, 04 Desember 2012

BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


BAB 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

   1.      Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:

Ø  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
Ø Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi

   2.      Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat peayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

   3.      Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan kopersinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
   4.      Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinyu di sesuaikan

·         Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:

1)      Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi)

2)      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi
Sumber:

BAB 8 Permodalan Koperasi


BAB 8 Permodalan Koperasi


BAB 8 Permodalan Koperasi

   1.      Arti Modal Koperasi
              
           Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek

  Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
  Ø  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

   2.      Sumber Modal

a.       Menurut UU No 12/1967

Ø  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

b.      Menurut UU No 25/1992

Ø  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

   3.      Distribusi Cadangan Koperasi

Diperoleh  dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

   4.      Sesuai Anggaran Dasar

Yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Ø  Manfaat Distribusi Cadangan

1)      Memenuhi kewajiban tertentu
2)      Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3)      Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4)      Perluasan usaha

Senin, 03 Desember 2012

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi.
   1.      Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

         ·         Menurut PP No.60/1959
o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerajinan/Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsums

         ·         Menurut Teori Klasik
o   Koperasi pemakaian
o   Koperasi penghasil atau koperasi produksi
o   Koperasi Simpan Pinjam

   2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi

        ·         Ketentuan koperasi sesuai undang-undang No. 12/67 t

Ø  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.


  3.      Bentuk Koperasi

·         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.       Koperasi Induk

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder

1)      Koperasi Primer

Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

2)      Koperasi Sekunder

Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sumber :