Senin, 03 Desember 2012

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi.
   1.      Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.

         ·         Menurut PP No.60/1959
o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Kerajinan/Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Konsums

         ·         Menurut Teori Klasik
o   Koperasi pemakaian
o   Koperasi penghasil atau koperasi produksi
o   Koperasi Simpan Pinjam

   2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi

        ·         Ketentuan koperasi sesuai undang-undang No. 12/67 t

Ø  Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

Ø  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu yang sejenis dan setingkat.


  3.      Bentuk Koperasi

·         Sesuai PP No.60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.       Koperasi Induk

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder

1)      Koperasi Primer

Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.

2)      Koperasi Sekunder

Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar