BAB 8 Permodalan Koperasi
BAB 8 Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
· Modal jangka panjang
· Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
Ø Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No 12/1967
Ø Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut UU No 25/1992
Ø Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Sesuai Anggaran Dasar
Yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Ø Manfaat Distribusi Cadangan
1) Memenuhi kewajiban tertentu
2) Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3) Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
4) Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar