BAB 2
Pengertian koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
I.
Definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
Ø
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Ø
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
Ø
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
II.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
III.
Definisi P.J.V Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
IV.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
V.
Definisi Munker
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urus niaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
VI.
Definisi UU 25/1992 (pasal 1 ayat 1)
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita
rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada
masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan
masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi
akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada
anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota
dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 gagasan umum, antara lain sebagai
berikut :
Menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
Demokrasi
Kekuatan
modal tidak diutamakan
Ekonomi
Kebebasan
Keadilan
Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan
12 prinsip koperasi Munkner
Keanggotaan
bersifat sukarela
Keanggotaan
terbuka
Pengembangan
anggota
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
Perkumpulan
dengan sukarela
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan
anggota
Prinsip-prinsip
yang diidentifikasi Munkner tersebut merupakan perpadun dari aturan-aturan yang
berlaku dalam organisasi social dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner,
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan social yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
Ø Prinsip Rochdale
Sebagaimana
telah disinggung diatas, sejarah prinsip koperasi bermula dari prinsip-prinsip
yang dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip itu
adalah sebagai berikut :
Pengawasan
secara demokratis
Keanggotaan
yang terbuka
Bunga
atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Netral
terhadap politik dan agama
Ø Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan
perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W. Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit “bank rakyat”.
Yang diantaranya adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah
kerja terbatas
SHU
untuk cadangan
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha
hanya kepada anggota
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Ø Prinsip Schulze
Di kota lain
di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hokum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha
lainnya. Upaya yang dilakukan oleh Schulze adalah mengembangkan gagasan
koperasi bagi pengusaha kecil. Jadi, dalam periode yang hampir bersamaan, di
Jerman ada 2 konsep koperasi yang dikembangkan, yaitu koperasi menurut
prinsip-prinsip Raiffeisendi daerah pedesaan, dan koperasi menurut
prinsip-prinsip Herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota
(urban). Prinsip-prinsipnya adalah sebagai berikut :
Swadaya
Daerah
kerja tak terbatas
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung
jawab anggota terbatas
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
Pengertian dari masing-masing prinsip diatas (Herman dan Raiffeisen) adalah :
Swadaya
Swadaya atau
kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat
mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan dari manapun
asalnya.
Daerah kerja
tak terbatas
Prinsip ini
mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana
masing-masing anggota saling mengenal dengan baik. Prinsip kedua ini berbeda
dengan yang diterapkan di pinggiran kota yang dikembangkan oleh Herman Schulze,
dimana daerah kerja tidak terbatas.
SHU untuk
cadangan
Seluruh SHU
yang diperoleh koperasi dipergunakan dipergunakan dalam memperkuat modal
koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya
koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota, prinsip ini dikembangkan dimana SHU
dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada
anggotanya
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini
menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi
tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi dipinggiran
kota dimana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari
prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari
koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota. Koperasi harus
memperjuangkan kepentingan anggota yang berarti juga kepentingan pengurus.
Prinsip ini ternyata tidak diterapkan dalam koperasi perkotaan, yang
pengurusnya mendapatkan imbalan dan jasa.
Usaha hanya
kepada anggota
Prinsip
Raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab
tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang
dikembangkan Herman Schulze, koperasi tidak hanya melayani anggota tetapi juga
yang bukan anggota
Ø Prinsip ICa
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Ø Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
• Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
• Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
• Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Soal :
- Dibawah ini adalah prinsip-prinsip koperasi, kecuali :
a. Prinsip Munker
b. Prinsip ICA
c. Prinsip Schulze
d. Prinsip Arifinal
Jawaban :
D. Prinsip Arifinal
2. Apa pengertian dari definisi Hatta adalah :
Jawaban :
D. Prinsip Arifinal
2. Apa pengertian dari definisi Hatta adalah :
a. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
b. Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
c. Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya
d. Koperasi adalah aktivitas dalam urus
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung
gotong-royong.
Jawaban :
B. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Jawaban :
B. Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar