BAB 5 Sisa Hasil Usaha
SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian
SHU Informasi Dasar
PENGERTIAN
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
·
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total
simpanan seluruh anggota
·
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah
simpanan per anggota
·
Omzet
atau volume usaha per anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar·
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah
pajak (profit after tax)
·
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
·
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2.
Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip
dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh
anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru,
yaitu:
- SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun
investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
Cadangan koperasi : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan dana pendidikan: 5%
Dana social: 5%
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana: SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha anggota JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di hitung sebagai berikut.
SHUpa= Va x JUA + sa x JMA
VUK TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
3.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1)SHU
yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4.
Pembagian
SHU per anggota
Koperasi sukaraja di ketahui memiliki 8 anggota dimana setiap
anggotanya memiliki jumlah simpanan yang berbeda – beda yaitu diantranya
Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.500, Rp.1200, Rp. 3000, Rp.3300. dan
memiliki total transaksi yang berbeda -beda yaitu diantaranya Rp.4800, Rp.6000,
Rp.8000, Rp.10.000, tidak melakukan transaksi, Rp.8200, Rp.6700, Rp.5000.
Adapun diketahui bahwa untuk menghitung suatu SHU dipengaruhi oleh jasa anggota
( Transaksi ) dan jasa anggota ( Simpanan ), Oleh karena itu hitunglah :
1. Berapakah SHU setiap anggota
Untuk mencari SHU per anggota ( jumlah per anggota )
berasal dari JUA+JMA
Nah
dari sini kita bisa menjawab pertanyaan yang ada di dalam soal tersebut
Jumlah
usaha setiap anggota yaitu Rp.1000, Rp.2000, Rp.4000, Rp.2300, Rp.600, Rp.1200,
Rp.3000, Rp.3300
DAFTAR
PUSTAKA :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar