BAB 4 Tujuan dan Fungsi Koperasi
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 1 tentang Perkoperasian menyatakan
bahwa koperasi adalah "badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan".
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga kerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
3.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia
dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
- Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
·
Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
·
Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
·
Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
4.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi
adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek
program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori
tersebut adalah segai berikut
- Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
- Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
- Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori
yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa
konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba yang
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk
yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya
yang dimiliki masyarakat. profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya.
8.
Kegiatan Usaha
Koperasi
- Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·
Status
dan motif anggota koperasi
·
Bidang
usaha (bisnis)
·
Permodalan
Koperasi
·
Manajemen
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
·
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
- Status & Motif Anggota
·
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners
: menanamkan modal investasi
·
Customers
: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria
minimal anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
- Permodalan Koperasi
·
UU
25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
·
Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
·
Modal
Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah.
- Alternatif Pemenuhan Modal
·
Prinsip
alokasi flow permodalan :
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
a. Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
b. Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·
Melakukan
pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan
berdasarkan atas saham kepemilikan.
·
Akses
permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
SUMBER :
http://bahankuliah.blogsome.com/2010/06/24/koperasi-definisi-tujuan-bentuk-dan-jenisnya/
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/tujuan-dan-fungsi-koperasi/view
http://ikharetno.wordpress.com/2011/11/28/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar