Judul Judul: MICROSOFT CAMPUS LANGKAH STRATEGIS MENGURANGI
PELANGGARAN HAKI PADA DUNIA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Abstrak :
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not
totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal
copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of
intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement
Indonesia government attend to intellectual properly rights in education.
Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to
address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement
lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited
budget. The goal of this program is adapt the technological growth to
education.
Pendahuluan :
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata
Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi
informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi
informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan
semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik
perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata
internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa
Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus
terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini
pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994
diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai
dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.
Pembahasan :
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara
lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap
Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang
menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang
pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.
Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari
peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh
berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari
hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu
menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi
dan sebagainya.
Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh
undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan
perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak
dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal
dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka
dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili
kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221)
arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang
dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak
yang bersengketa”.
Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap
karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas
manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan
suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu
merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam
bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya
yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas
yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari
sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh
Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut
“untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya
inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman,
2005:112)
Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan
pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor
dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan
obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya.
Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO
(International Economic Organization)
PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh
banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak
ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan
peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan
peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti,
produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin
bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar,
dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan
pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.
Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan
program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin
(http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat
diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi:
freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan
application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi
user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa,
bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code".
Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah
mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.
Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di
perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat
Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU)
Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya
merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang
Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini
lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini,
sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain
secara tidak sah.
Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau
menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta.
Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer
seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal,
mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin,
melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi
terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.
Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara
nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya
maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan
penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.
KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994
yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia
terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan
TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi
aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut.
Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual
Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak
di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah
harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak
cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak
cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun
2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang
sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi
menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada
para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang
sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara
tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten
agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.
KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang
ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus
Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang
walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT
Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam (kompas.com) "Campus
Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan
memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh
para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya
administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian,
anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft,
2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program
aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya
dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan
harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan
untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal
tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi
merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat
dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang
mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan
moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan.
Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah
dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.
PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai
HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh
Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para
mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun,
program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk
kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada
pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu
komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus
sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa.
Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan
harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system
windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat
camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini
mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga
dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam
www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga
pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya
Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi
Swasta di Indonesia.
Kesimpulan :
Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya
terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data
elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak
lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse
engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan
menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh karena itu dalam
menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat
kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional:
Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325.
html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com,
(Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d
etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15
Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan
oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi
dalam Era Global. Bandung: Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk
Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia
Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan
dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14 September. Campus Agreement, (Online),
(http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari
2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online),
(http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena& 1105150602&1,
diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14 September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama,
(Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622.
htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon
90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3,
diakses 15 Februari 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar