Hukum Dagang
Hukum Dagang (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a. Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b. Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha
a. Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b. Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
b. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adaalah badan usaha yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
Referensi :
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-dagang/
http://istilahhukum.wordpress.com/2012/12/06/hubungan-hukum-dagang-dan-hukun-perdata/
http://id.wikipedia.org/wiki/badanusaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar